(Sabtu, 07 Agustus 2021) Pengurus Pondok Pesantren Miftahul Ulum memperketat peraturan guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu aturan tersebut adalah wajib membawa surat Swab antigen bagi individu yang hendak keluar masuk Pondok Pesantren. Aturan ini berlaku mulai sejak awal santri kembali sampai dengan waktu yang masih belum bisa ditentukan.

Petugas Sedang mengambil Sampel untuk Swab Antigen

Ketua Satgas penanganan Covid-19 Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Aldi Firmansyah mengatakan bahwa peraturan wajib membawa surat swab antigen ini merupakan kebijakan dari Yayasan Miftahul Ulum sebagai kewajiban untuk para santri dan dewan guru yang akan keluar masuk Pondok Pesantren. “persyaratan tersebut diperuntukkan bagi semua yang akan keluar masuk Pondok Pesantren, Sedangkan untuk pengunjung atau wali santri yang ingin membesuk putra putrinya untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke area Pesantren dan bertemu langsung dengan putra putrinya” Ujar Aldi Firmansyah.

Waka. I Pengurus PPMU, Badrul Munir juga mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi darurat kesehatan penyebaran covid-19 di Pesantren . “Oleh karena itu, Petugas Keamanan dan kesehatan Pondok Pesantren harus memperketat penjagaan di pintu gerbang Pondok Pesantren untuk mengecek kesehatan dan syarat kelengkapan santri saat kembali ke Pondok Pesantren” Ujarnya.

Petugas dan Pelaksana Swab Antigen

Selain itu santri yang tidak berkepentingan darurat tidak diperkenankan keluar masuk pondok pesantren. “Tujuannya adalah untuk menutup peluang penyebaran Covid-19  dan mempertahankan keseterilan lingkungan pondok” lanjutnya.

Sebagai kepengurusan, Badrul Munur berharap dengan diperketatnya jalan keluar masuk, Pondok Pesantren bisa terhindar dari klaster atau penularan virus, sehingga santri dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan lancar dan pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.